Kasi Intelijen Kejari Tebo Ingatkan Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Ini Caranya

- 2 Mei 2023, 17:36 WIB
Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H.
Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H. /Oke Tebo/

Selain peran masyarakat, kata Kasi Intelijen Kejari Tebo, peran aktif aparat penegak hukum (APH) juga sangat diperlukan untuk mendukung dan mensukseskan Pemilu 2024 mendatang, termasuk Kejari Tebo pada bidang intelijen.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Ancam Tak Ikut Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Yakni, jelas dia, tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum yaitu melakukan pemantauan tekait ancaman gangguan hambatan dan tantangan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu 2024.

Untuk mendukung semua itu, saat ini Kejari Tebo telah memiliki Posko Pemilu 2024 sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduan dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu.

Baca Juga: Putusan Hakim Soal Tunda Pemilu, Ini Kata Komisi III DPR RI

Posko Pemilu ini sebagaimana dalam pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen beberapa waktu lalu.

"Saya berharap Pemilu 2024 di Tebo berjalan aman, lancar dan kondusif," kata dia. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x