Pj Bupati Tebo Ingatkan Kades Jangan Terbitkan Sporadik Semaunya

- 3 Oktober 2022, 15:09 WIB
Pj Bupati Tebo, Aspan saat memimpin audiensi dengan SPSI di pendopo rumah dinas Bupati Tebo.
Pj Bupati Tebo, Aspan saat memimpin audiensi dengan SPSI di pendopo rumah dinas Bupati Tebo. /Ist/

OKETEBO.com – Pj Bupati Tebo Provinsi Jambi, Aspan dengan tegas mengingat para Kepala Desa (Kades) untuk tidak semuanya menerbitkan sporadik tanah.

Ini dikatakan langsung oleh Pj Bupati Tebo saat audiensi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tebo dan dihadiri sejumlah Kades di pendopo rumah dinas Bupati Tebo, Senin, 3 Oktober 2022.

"Saya minta para Kades cek kebenaran lokasinya sebelum menerbitkan sporadik. Jangan semaunya saja," kata Pj Bupati Tebo.

Baca Juga: Audiensi Dengan Pj Bupati Tebo, Massa Keluhkan Ulah Gerombolan Gajah Rusak Kebun Petani

Baca Juga: Jadi Sorotan Media Asing, Kematian di Klaim Karena Tembakan Gas Air Mata

Baca Juga: JMS Kejari Tebo Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMKN 1 Tebo

Bukan tanpa alasan, Pj Bupati Tebo mengaku sangat kewalahan menerima dan menyelesaikan permasalahan sertifikat hak atas tanah yang terjadi di Kabupaten Tebo.

Sementara kata dia, penerbitan serifikat hak atas tanah bukan menjadi domain Pemkab Tebo melainkan instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Ini 10 Destinasi Wisata di Kerinci Versi Pemprov Jambi, Urutan 9: Kebun Teh Kayu Aro

Menurut Aspan, dasar untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah adalah sporadik yang dikeluarkan oleh Kades.

"Yang mengeluarkan sporadik Kades, yang menerbitkan sertifikat hak atas tanah adalah BPN berdasarkan sporadik. Tapi kalau ada masalah melapornya ke kita. Kita yang diminta menyelesaikan permasalahannya," kata dia.

Baca Juga: Peringatan Hari Batik Nasional Setiap 2 Oktober 2022, Ada Sejarah dan Jambi Termasuk Kota Penghasil Batik

Untuk itu, Pj Bupati Tebo kembali menegaskan dan mengingatkan agar Kades tidak sembarang menerbitkan sporadik.

"Mengatasi persoalan sertifikat hak atas tanah harus dimulai dari bawah. Salah satunya dimulai dari ditingkat desa," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x