Ingat, Kementerian PANRB Minta Instansi Sampaikan Data Pegawai Non-ASN Paling Lambat 30 September, Kalau Tidak

- 27 Agustus 2022, 12:23 WIB
/Setkab /

“Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” ujar Suharmen.

Baca Juga: Pintu Sayangkan Sikap Pemkab Tebo Menyambut Kehadiran Dirjen Kebudayaan

Proses tersebut akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.

Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, dapat bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu. Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.

“Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” tutup Suharmen.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah