Pemerintah Provinsi Jambi Undang Asosiasi Sopir Angkutan Batu Bara dan Pengusaha Tambang, Ini yang Bahas

15 Januari 2024, 22:11 WIB
Angkutan batu bara jenis tronton saat melintas di jalan nasional Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. /Dok Oke Tebo /Oke Tebo

OKETEBO.COM - Pemerintah Provinsi Jambi tengah aktif berkoordinasi dan mencari solusi terkait permasalahan truk angkutan batu bara yang selama ini melintas di wilayah itu.

Pemerintah Provinsi Jambi pun telah memanggil para sopir angkutan batu bara untuk berdiskusi terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan nasional di wilayah Jambi.

Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Jambi, Johansyah, menyampaikan bahwa Pemprov Jambi telah mengundang dua asosiasi sopir angkutan batu bara dan pengusaha tambang batu bara di wilayah Sarolangun hingga Batanghari. 

Baca Juga: Ratusan Karyawan Tambang Batu Bara Bakal Demo di Kantor Bupati Tebo, Ini Tanggapan Warga

Langkah ini diambil karena angkutan batu bara telah tidak beroperasi selama beberapa pekan ini, dan untuk mencari solusi terbaik.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan asosiasi sopir angkutan batu bara. 

Pada tahap awal ini, pengusaha tambang batu bara dari Sarolangun hingga Batanghari diundang kembali untuk mengoptimalkan distribusi batu bara melalui jalur sungai.

Johansyah menjelaskan bahwa wilayah tersebut memiliki lima pelabuhan yang dapat digunakan untuk mobilisasi hasil tambang batu bara, seperti Pelabuhan Kotoboyo, Jebak, Durian Luncuk, dan Tenam. 

Baca Juga: Gubernur Jambi Pergoki Angkutan Batu Bara Melintas di Siang Hari

Pertemuan tersebut juga menghasilkan komitmen bersama antara pihak pelabuhan dan pengusaha untuk menjalin kerja sama dalam mobilisasi batu bara.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang memadai untuk menyelesaikan masalah larangan angkutan batu bara melintas di jalan nasional dan mengoptimalkan distribusi melalui jalur sungai.

Untuk mengatasi dampak larangan angkutan batu bara melalui jalan nasional, rencananya sopir angkutan batu bara yang terdampak akan diarahkan untuk bekerja di perusahaan yang menggunakan jalur sungai. 

Baca Juga: Masih Ditemukan Angkutan Batu Bara Non Plat BH di Tebo Jambi

Hal ini akan diwujudkan melalui kontrak antara pengusaha dan dua asosiasi sopir angkutan batu bara.

Dikatakannya, hari ini atau besok perusahaan akan membuat kontrak dengan dua asosiasi sopir angkutan batu bara. Sebanyak 31 perusahaan direncanakan akan menggunakan jalur sungai, dan data para sopir angkutan batu bara telah disampaikan dan diverifikasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Sopir yang sudah terdata dan terverifikasi akan diberi kesempatan bekerja dengan perusahaan batu bara yang menggunakan jalur sungai. 

Untuk pengawasan jalur darat menuju pelabuhan, Satgas Pengawasan dari Provinsi Jambi, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Batanghari akan terlibat dalam mengatur arus dan jadwal operasional.

Baca Juga: Baru Dua Perusahaan Batu Bara di Jambi Gunakan Jalur Sungai

Johansyah menjelaskan bahwa pengaturan arus akan dilakukan agar tidak menumpuk, dengan jadwal operasional dari pukul 19.00 WIB hingga 03.00 WIB. 

Rincian teknisnya akan dikoordinasikan dengan tim Satgas dan Dirlantas Polda Jambi, sehingga diharapkan dapat menciptakan solusi yang efektif untuk dampak larangan angkutan batu bara melintas di jalan nasional.

"Arusnya nanti akan diatur, agar tidak menumpuk dan jadwal waktu operasional nya mulai pukul 19.00 WIB sampai 03.00 WIB dan untuk teknisnya nanti akan kita dikoordinasikan dengan tim Satgas dan Dirlantas Polda Jambi," kata Johansyah dilansir Oke Tebo dari laman Antaranews.***

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler