Penerimaan AKPOL TA 2024 Resmi Dibuka 26 Maret-21 April, Ini Info Persyaratan Umum-Khusus dan Cara Pendaftaran

- 27 Maret 2024, 15:01 WIB
Melalui Pengumuman Kapolri, Penerimaan Akpol TA 2024 Resmi di buka sejak 26 Maret-21 April 2024
Melalui Pengumuman Kapolri, Penerimaan Akpol TA 2024 Resmi di buka sejak 26 Maret-21 April 2024 /Tangkapan Layar penerimaan.polri.go.id/Dok.Net OKETEBO.com/

d. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.

Baca Juga: Ini Perkembangan Kasus Kematian Santri di Pondok Pesantren Rimbo Bujang Tebo, 47 Saksi Telah Diperiksa

e. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

f. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

g. bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

h. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

k. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

l. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Penerimaan Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x