r. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
s. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
t. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
u. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif;
v. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
w. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1) pada tingkat daerah meliputi tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
(1) Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian);
(2) Wawasan Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan);
(3) Tes Penalaran Numerik;
(4) Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Polri Presisi 2024 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar, Lokasi dan Rutenya
e) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
f) sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;