g) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
j) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah;
2) pada tingkat pusat meliputi tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan (tahap I dan tahap II) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c) mental ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
d) tes akademik meliputi TPA dan Bahasa Inggris menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif;
e) tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
f) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
g) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara kuantitatif;
i) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
x. sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;