Penerimaan AKPOL TA 2024 Resmi Dibuka 26 Maret-21 April, Ini Info Persyaratan Umum-Khusus dan Cara Pendaftaran

- 27 Maret 2024, 15:01 WIB
Melalui Pengumuman Kapolri, Penerimaan Akpol TA 2024 Resmi di buka sejak 26 Maret-21 April 2024
Melalui Pengumuman Kapolri, Penerimaan Akpol TA 2024 Resmi di buka sejak 26 Maret-21 April 2024 /Tangkapan Layar penerimaan.polri.go.id/Dok.Net OKETEBO.com/

2) nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:
a) lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60;
b) lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;
c) lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;
d) lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.

Baca Juga: Visualisasi Promosi Film Kiblat Jadi Sorotan, Cholil Nafis: Film Ini Harus Diturunkan Tak Boleh Tayang?

3) bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

4) bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

a) bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;

b) bagi lulusan tahun 2023 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal

A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.

5) bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024;

6) bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

c. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Penerimaan Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x