Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo
Surat tersebut meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
Surat Edaran tersebut dengan Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.
Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi
Pada Surat Edaran itu, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan dalam pengurusan paspor haji umroh dan haji plus.
Alasannya, agar Ditjen Imigrasi bisa menindaklanjuti pengurus paspor haji umroh dan haji plus.
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," tukasnya. (***)