Catat, Rekomendasi Kemenag Tak Lagi Jadi Syarat Pembuatan Paspor Umrah dan Haji Khusus

- 6 Maret 2023, 08:24 WIB
Ilustrasi umroh.
Ilustrasi umroh. /Pexels/Haydan As-soendawy/

Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo

Surat tersebut meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Surat Edaran tersebut dengan Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi

Pada Surat Edaran itu, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan dalam pengurusan paspor haji umroh dan haji plus.

 Alasannya, agar Ditjen Imigrasi bisa menindaklanjuti pengurus paspor haji umroh dan haji plus.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," tukasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah