OKETEBO.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.
Kebijakan Ditjen Imigrasi soal penghapusan syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus ini disambut baik oleh Kemenag
"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, Minggu, 5 Maret 2023.
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," kata dia lagi dilansir Oke Tebo dari laman PMJNews.
Baca Juga: Sekilas Tradisi Turun Mandi Suku Anak Dalam di Jambi
Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo
Anna berkata, Ditjen Imigrasi memberlakukan syarat rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umroh dan haji plus sejak 2017.
Syarat itu diterbitkan karena Ditjen Imigrasi Kemenkumham merupakan pihak yang berwenang dalam penerbitan paspor.
Selanjutnya, pada awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi melayangkan surat ke Kementerian Agama.