OKETEBO.com - Masyarakat Indonesia, kembali terbuka tentang KDRT yang merupakan singkatan dari 'Kekerasan Dalam Rumah Tangga'. Kembali ramai setelah kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar tentang apa itu KDRT?
Berikut ini Oke Tebo merangkum pengertian KDRT dan 4 tindakan KDRT yang biasa terjadi dalam rumah tangga atau hubungan pernikahan. Sering berdampak pada perceraian.
Untuk, pengertian KDRT Adalah 'domestic violence' merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Baca Juga: Rambut Rontok, Atasi Dengan 3 Cara , Nomor 3 Sangat Direkomendasi, Hingga Kilaukan Rambut
Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai,
... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kutipan di atas tentang pengertian KDRT yang Oke Tebo kutip dari laman komnasperempuan.go.id (25/10/2022).