"Selaku perwakilan dari Dinas PMD Tebo, saya mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi karena telah melaksanakan program Restorative Justice, hal ini dirasa sangat besar manfaatnya bagi persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat di Kabupaten Tebo," kata dia.
Baca Juga: Kajati Jambi, Elan Suherlan Resmi Sandang Gelar Datuk Jambi
Baca Juga: Kasi Intelijen Kejari Tebo Ingatkan Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Ini Caranya
Baca Juga: Kasi Intel Kejari Tebo Beberkan Kronologis Anak Bakar Rumah Ayah Kandung di Tebo
Ditempat dan waktu yang sama, Kepala Desa Rantau Kembang, Kecamatan Rimbo Ilir, Kusmedi SPd. I juga mengucapkan terima kasih atas program Rumah Restorative Justice yang dijalankan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi ataupun Kejaksaan Negeri Tebo.
Dia juga berharap keberadaan rumah Restorative Justice ini bisa menjadi wadah bagi seluruh masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum.
"Ini memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi masyarakat kami, terutama bagi masyarakat tengah menghadapi persoalan hukum yang tidak bisa terselesaikan dengan cara musyawarah, dengan bantuan dari pihak Kejaksaan lah mungkin persoalan persoalan hukum tersebut bisa diselesaikan dengan cara damai melalui musyawarah," pungkasnya. (***)