Hasil Penelusuran BPOM: 133 Obat Sirup yang Terdaftar Aman Dikonsumsi Sesuai Aturan Pakai

- 24 Oktober 2022, 09:07 WIB
Ilustrasi - Daftar 23 nama obat sirup aman dikonsumsi menurut BPOM terbaru 22 Oktober 2022, ini 3 produk yang dilarang dan mengandung EG atau DEG.
Ilustrasi - Daftar 23 nama obat sirup aman dikonsumsi menurut BPOM terbaru 22 Oktober 2022, ini 3 produk yang dilarang dan mengandung EG atau DEG. /PEXELS/Anna Shvets

OKETEBO.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Hasil penelusuran tersebut, BPOM menemukan 133 (seratus tiga puluh tiga) sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin atau gliserol, sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, Ini 5 Obat Sirup Yang Dilarang BPOM Karena Mengandung EG dan DEG

Baca Juga: BPOM Temukan 1.658.205 Obat, Suplemen Dan Kosmetik Berbahaya, Ini Respon Komisi IX DPR

Baca Juga: Puluhan Kerbau Warga Mati Secara Bergiliran, Diduga Penyakit Ngorok

Hasil penelusuran data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops diungkap oleh Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito.

"Ini penelusuran yang kami lakukan dari mulai awal, ada 133 sirup obat terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol," jelas Penny dikutip Oke Tebo dari laman PMJNews.com, Minggu, 23 Oktober 2022.

"Sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai ada," kata dia lagi.

Baca Juga: Dugaan Oli Palsu, Dua Orang Pengusaha Asal Tinghoa Di Bungo Nyaris Adu Jontos

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut. 

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x