Waspada Gagal Ginjal Akut, Ini 5 Obat Sirup Yang Dilarang BPOM Karena Mengandung EG dan DEG

- 21 Oktober 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi - Simak ini adalah nama obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG yang ditarik dari pasar menyusul maraknya gagal ginjal pada anak.
Ilustrasi - Simak ini adalah nama obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG yang ditarik dari pasar menyusul maraknya gagal ginjal pada anak. /Pixabay/

OKETEBO.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pemeriksaan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.

Hal ini dilakukan untuk antisipasi pengunaan obat sirup yang diduga penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak-anak.

Pemeriksaan yang dilakukan BPOM hingga tanggal 19 Oktober 2022 kemarin, ditemukan lima obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Atas temuan lima obat sirup berbahaya tersebut, BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kemenkes; Larang Peredaran Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut, Tetap Waspada

Baca Juga: Jaringan Internet Lemot Dikeluhkan Penguna Provider Telkomsel di Tebo Jambi

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari ini, 21 Oktober 2022: Perlu Perubahan Gaya Hidup Untuk Mencapai Keseimbangan

Tidak itu saja, BPOM juga memerintahkan untuk pemusnahan seluruh bets produk tersebut.

"Penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi," tulis BPOM pada situs resminya pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Pada situs resmi BPOM tersebut dijelaskan, penarikan obat sirup tersebut mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x