Dampak dari itu semua itu akan mengganggu sistem usaha dan akan berdampak pada kurangnya produksi.
Lebih lanjut dikatakannya, kuota Asuransi Usaha Ternak ini ditetapkan oleh Jasindo Jambi selaku pihak penjamin. Dan ini setiap tahun selalu dievaluasi sesuai kebutuhan.
"Pada 2022, Batanghari diberikan kuota 200 ekor, sementara yang terealisasi sebanyak 166 ekor," ujar dilansir Oke Tebo dari Antaranews.com.
Baca Juga: Turap Amblas, Masjid Tertua di Tebo Jambi Terancam Ambruk ke Sungai Batanghari
Dari jumlah tersebut, kata dia, tersebar di sejumlah kecamatan diantaranya, sebanyak 90 ekor di Kecamatan Muara Tembesi, 12 ekor di Kecamatan Muara Bulian dan sebanyak 64 ekor Kecamatan Bajubang.
Dijelaskan dia, untuk biaya klaim masing-masing ternak berbeda. Hal itu sesuai penyebabnya.
Misalnya, kata dia, jika sapi atau kerbau yang mengalami kematian akibat melahirkan, pihak asuransi akan memberikan biaya klaim kerugian senilai Rp10 juta.
Jika ternak itu mati karena sakit namun masih bisa dipotong maka menerima bantuan Rp5 juta, dan jika ternak tersebut hilang akan di ganti rugi maka senilai Rp3 juta.
"Untuk anggaran bantuan terdiri dari 60 persen dari subsidi pemerintah melalui Kementan RI dan 40 persen dana dari iuran peternak ke pihak asuransi Jasindo Jambi dengan nilainya Rp40 ribu per bulan," pungkasnya. (***)