Polisi Ringkus Terduga TPPO di Merangin Jambi

- 4 Agustus 2023, 09:47 WIB
Pelaku TPPO Berinisial P yang diamankan Polres Merangin.
Pelaku TPPO Berinisial P yang diamankan Polres Merangin. /Oke Jambi/

OKETEBO.COM - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Merangin menangkap satu orang warga karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Merangin, Jambi.

Warga yang ditangkap Polres Merangin tersebut diketahui berinisial P (50). Dia merupakan penampung dan penyalur pekerja migran secara illegal. Diringkus pada Kamis, 03 Agustus 2023 kemarin.

Ungkap kasus TPPO di Merangin ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy, dia mengatakan bahwa pelaku yang diamankan adalah penampung dan penyalur pekerja migran secara ilegal.

Baca Juga: Merangin Jambi Diguncang Gempa Bumi di Hari Pertama Agustus 2023

Baca Juga: Kapolres Bersama Kajari Merangin Bahas Persiapan Pemilu 2024 dan Pembentukan Tim Gakkumdu

Baca Juga: Polres Merangin Bekuk Dua Tersangka Bandar Narkoba di Kedai Tuak

Penangkapan terduga kasus TPPO ini berawal saat tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bakal ada pemberangkatan puluhan orang pekerja dari Kecamatan Sungai Manau dengan tujuan Malaysia.

Awalnya, para pekerja itu diberangkatkan dengan modus sebagai pelancong, namun kenyataannya akan menjadi tenaga kerja di Malaysia.

Begitu mendapat informasi itu, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Jambi Peringkat 1, Tebo Peringkat 6, Merangin Peringkat Terakhir Porprov Jambi XXIII Tahun 2023

Baca Juga: Gedung Studio SMAN 12 Merangin Hangus Terbakar

Baca Juga: Prakiraan Cuaca, Suhu dan Kelelahan Udara di Merangin, Sarolangun dan Bungo Hari Ini

Hasil penyelidikan, ternyata benar, terduga berinisial P tersebut telah menjadwalkan keberangkatan 12 orang dari Sungai Manau dengan tujuan Malaysia.

Dua belas orang tersebut diberangkatkan dengan menggunakan 2 unit mobil melalui pelabuhan Dumai.

Baca Juga: Merangin Jambi Diguncang Gempa Bumi, Rabu 31 Mei 2023

Saat terduga melintasi Pasar Bawah Bangko, kendaraan dihentikan oleh Tim Opsnal Polres Merangin. Saat digeledah, ternyata benar ada 12 orang penumpang 2 unit mobil yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Para korban dan terduga langsung digiring ke Mako Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasubbid Penmas Polda Jambi.

Pada kasus ini, kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang sebesar Rp 13 juta lebih, paspor sebanyak 12 (dua belas) lembar,  3 (tiga) lembar uang ringgit, dan 2 unit mobil beserta berkas dan kunci mobil. ***

Editor: Syahrial

Sumber: Oke jambi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah