Bersama tersangka turut diamankan BB 1.050 gram Narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah HO merk Oppo A57, satu Kardus Mie serta 29 bungkus Mie Lidi yang berisi Narkoba.
"Mereka sebagai pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dalam UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, " tegas Kapolres Tanjab Barat dihadapan awak media pada press Rilisnya.
Baca Juga: Warga Rimbo Bujang, Keluhkan Jaringan Kabel Semrawut
Kemudian, Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kedua kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Tepatnya pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba di Jalan Lintas Timur, Desa Penoban, Kecamatan Batang Asam.
Baca Juga: Berjalan Sukses, Akhirussanah Pondok Pesantren Al Inayah Hadirkan Mbah Bolong Dari Jombang
Menindak lanjuti laporan masyarakat, pada Tanggal 3 Juni 2023, anggota melaksanakan tugas dari informasi yang yang ia dapat dan pada keesokan harinya sekitar Pukul 19.00 wib, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial D.***
Penulis : Slamet Supriyadi