"Keterangan pelaku pembunuhan ini masih kita dalami lagi” katanya.
Atas perbuatannya, kata Kapolres Sarolangun ini, pelaku FW dijerat dengan pasal 338 KUHPidana jo pasal 170 ayat 2 ke-3 jo pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (***)