Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi

- 17 Februari 2023, 15:29 WIB
Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, S.IK saat menggelar konferensi pers.
Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, S.IK saat menggelar konferensi pers. /Polres Sarolangun/

"Keterangan pelaku pembunuhan ini masih kita dalami lagi” katanya.

Atas perbuatannya, kata Kapolres Sarolangun ini, pelaku FW dijerat dengan pasal 338 KUHPidana jo pasal 170 ayat 2 ke-3 jo pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x