Tim Tabur Kejagung - Kejari Pati Ringkus Buronan Mantan Karyawan PD BPR BKK

- 10 Februari 2023, 18:02 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana. /Istimewa /

OKETEBO.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tim Tabur Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pati (Kejari Pati) berhasil meringkus Agus Apriliana, S.H (56), warga Desa Kutoharjo Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Agus Apriliana, S.H ini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Pati, Provinsi Jawa Tengah.

DPO ini diringkus di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 09 Februari 2023 kemarin, sekitar pukul 22:45 WIB.

DPO ini merupakan mantan karyawan PD BPR BKK Pati Kota yang merupakan terpidana korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005 sampai tahun 2010.

Dimana akibat perbuatan DPO ini, negara dirugikan sebesar Rp 393.000.000.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02 Desember 2014, terpidana ini telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir di persidangan.

Kemudian, menetapkan perkara terpidana diperiksa dan diputus secara in absentia atau di luar hadirnya Terpidana.

Selanjutnya, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair.

Kemudian, terpidana vonis hukum penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109.674.100, dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, Terpidana Agus Apriliana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Karena itu,kata dia, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. 

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Terpidana dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi," kata Dr Ketut Sumedana.

Ditegaskan dia, melalui program Tabur Kejagung, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas dia. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah