Saat itu juga, Tim Elang Polres Merangin bersama warga menangkap ketiga tersangka.
"Ada tiga tersangka pencuri sawit yang kita amankan," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H, Kamis, 9 Februari 2023.
Baca Juga: Ada Polisi, Penambang Emas Ilegal di Merangin Berhamburan Melarikan Diri
Selain mengamankan ketiga tersangka, kata Kapolres, Tim Elang juga mengamankan barang bukti berupa buah sawit diduga hasil curian sekitar 50 Kg.
"Ketiga tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Merangin," kata dia.
Baca Juga: Pesisir Selatan Sumbar Diguncang Gempa Bumi
Saat ini, lanjut Kapolres Merangin, anggotanya tengah mendalami kasus pencucian terhadap ketiga tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Ketiganya terancam hukum penjara selama 5 tahun," pungkasnya. (***)