OKETEBO.com – Oknum anggota Polres Tebo berinisial Aipda V dimutasi ke Polda Jambi karena tersandung kasus penggelapan uang sebesar Rp 18 juta.
Selain dimutasi, anggota Polres Tebo berinisial Aipda V tersebut diberhentikan dari jabatannya.
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, "Benar salah seorang anggota kita dimutasi ke Polda Jambi," kata dia, Sabtu, 21 Januari 2203 kemarin.
Baca Juga: Dituding Amankan Uang Rp 18 Juta Dari Terduga Narkoba, Ini Klarifikasi Polres Tebo
Baca Juga: Dikunjungi Anggota Bawaslu RI, Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Sampaikan Keluhan Soal Pemilu 2024
Ditegaskan dia, anggotanya itu dimutasi untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Di Propam Polda Jambi.
Pemeriksaan tersebut terkait berita viral yang beberapa waktu lalu tersebar di media sosial. "Berita viral terkait dugaan penggelapan uang Rp 18 juta yang viral di media sosial," kata dia.
Baca Juga: Petani Bungo Keluhkan Harga Jual Kopi, Sudah 3 Bulan Anjlok Diangka Rp 18 Ribu Per Kilogram
Pemutasian oknum anggota tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk ketegasan Kapolda Jambi dan Polres Tebo terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau kesalahan.