Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Didapat Lewat Perantara Warga Binaan Lapas Kelas 2B Tebo

12 Januari 2024, 15:31 WIB
Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Didapat Lewat Perantara Warga Binaan Lapas Kelas 2B Tebo /Herman/


OKETEBO.com - Kepolisian Resort Tebo kembali berhasil menggagalkan upaya perdagangan Narkotika jenis sabu, tepatnya di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Dua orang tersangka berinisial SR (39) dan RFH (35) berhasil diamankan beserta barang bukti, keduanya merupakan warga Kecamatan tebo Ilir, pada Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga: Gempa Bumi Bermagnitudo 1.5 Terjadi di wilayah Barat Laut Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur

Berawal dari aktifitas yang mencurigakan dan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku perdagangangan narkoba tersebut, yakni SR dan RFH.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak berkutik, setelah dilakukan penggeledahan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :

Baca Juga: Gunung Ibu Kembali Mengalami Erupsi, Masyarakat Diminta Menggunakan Pelindung Hidung, Mulut dan Mata


1. 1 (Satu) paket besar sabu.
2. 2 (Dua) paket sedang sabu.
3. 73 (Tujuh puluh tiga) paket kecil sabu dengan total berat bruto 165.27 gram.
4. 4 (Empat) pak plastik klip baru.
5. 1 (Satu) unit timbangan digital.
6. 3 (Tiga) buah sendok pipet.
7. Uang tunai Rp.820.000 (Delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
8. 1 (Satu) buah kantong asoy warna hitam.
9. 1 (Satu) lembar plastik hitam bekas.
10. 8 (Delapan) lembar plastik klip bekas.
11. 1 (Satu) buah dompet warna pink.
12. 1 (Satu) lembar bukti TF BRI.

Baca Juga: Banjir di Tebo Jambi Mulai Menyurut


13. 1 (Satu) lembar kertas nomor rekening.
14. 1 (Satu) unit HP Redmi warna hitam.
15. 1 (Satu) unit HP Oppo warna silver.

Dari hasil interogasi di lokasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti terebut akan diperjualbelikan.

Baca Juga: Harga Daging Ayam Terpantau Naik, Namun Beberapa Komoditi Alami Penurunan Harga

Bahkan Narkotika jenis sabu tersebut mereka dapatkan melalui perantara seorang warga binaan, dengan inisial RA di Lapas Kelas II B Tebo, Tim pun melakukan pengembangan kembali dan mengejar pelaku RA di Lapas Kelas II B.

Dari tangan RA polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP Nokia 1034 warna hitam dan 1 unit HP Oppo A3s berwarna biru.

Baca Juga: Info BMKG, Hari Ini Seluruh Wilayah Provinsi Bengkulu Bakal Mengalami Hujan Lebat

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, SH., SIK, MH.

Baca Juga: Aquaplaning Bahayakan Nyawa Pengendara, Simak Penjelasannya

"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tebo tetap aman dari peredaran narkoba. Saya mengajak masyarakat berani melaporkan atas kegiatan peredaran narkoba, demi memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo", jelasnya kepada oketebo pada Jumat, 12 Januari 2024.***

Baca Juga: Kisah Maria Jochu Beri Inspirasi, Beri Motivasi

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

 

Editor: Herman

Tags

Terkini

Terpopuler