Buron Sebulan, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

11 Januari 2024, 16:52 WIB
Pelaku Penganiaya Dibekuk Polisi /Herman/

OKETEBO.com - Jadi tersangka dalam kasus penganiayaan Dasril(44) merupakan warga Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir, dilaporkan atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban ke Polsek Tengah Ilir.

Baca Juga: Viral Minta Pindahin Tiang Listrik , PLN Minta Biaya Rp16 Juta

Berawal dari Dasril (tersangka) tidak terima kalau dirinya diberhentikan oleh perusahaan tempat tersangka bekerja, dan merasa sakit hati, tersangkapun mendatangi korban ke perusahaan tersebut serta melakukan penganiayaan terhadap korban pada 17 November 2023 lalu.

Baca Juga: Rekomendasi Sekolah Kedinasan, Bagi Siswa SMA Sederajat, Layak di Coba

Korban dianiaya menggunakan benda keras yang mirip dengan senjata api (pistol), pelaku melakukan pemukulan ke arah kening korban, sehingga korban mengalami luka, usai melakukan pemukulan terhadap korban, tersangkapun melarikan diri.

Merasa dirugikan dan teraniaya korbanpun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Tengah Ilir, laporan pun diterima oleh Pihak Polsek Tengah Ilir dan dilakukan penelusuran serta pencarian tersangka bersama oleh Tim Reskrim Polsek Tengah Ulu dan Tim Buser Polres Tebo.

Berbekal laporan dari korban, dan meminta keterangan dari berbagai sumber yang mengarah ke pelaku, akhirnya Tim mengetahui keberadaan tersangka.

Baca Juga: Info BMKG: Hari Ini Seluruh Wilayah Provinsi Bengkulu Diprediksikan Bakal Mengalami Hujan Lebat

Pada Rabu, 10 Januari 2024 Tim Reskrim Polsek Tengah Ilir dan Tim Buser Polres Tebo mendapat informasi bahwasanya keberadaan pelaku di Sungai Rengas Kecamata Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, diketahui sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Batam Kepulauan Riau.

Dengan kesigapan Tim Kepolisian, melakukan penelurusan dan pengintaian terhadap pelaku, pada Kamis, 11 Januari 2024 Tim pun berhasil membekuk pelaku dan tanpa perlawanan.

Baca Juga: Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrim Melanda Wilayah Sarolangun dan Merangin

Pelaku pun langsung diamankan menuju Polsek Tengah Ilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barnag bukti sebentuk senjata api (Korek Api) mainan.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKPB I Wayan Arta Ariawan, SH., SIK., MH melalui AKP Dedi Tanto Manurung, SH, MH selaku Polsek Tengah Ilir.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Agar Waspada Potensi Cuaca Ekstrim Terjadi di Tebo dan Bungo pada Sore dan Malam Hari

"Pelaku sakit hati karena di berhentikan dari pekerjaan, tidak terima dipecat pelaku menganiaya korban, pelaku sempat kabur ke Batam, untuk BB kita amankan senjata api mainan (korek api)" jelas AKP Dedi mengatakan saat dikonfirmasi Oketebo.com

Atas perbuatannya pelaku bisa menginap di hotel prodeo, diganjar dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.***

Editor: Herman

Tags

Terkini

Terpopuler