FPAPJ Bakal Gelar Aksi Demo di Polda Jambi, Terkait Dugaan Penyalahgunaan DAK 2023 di Disdikbud Tebo

14 September 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi aksi demo dugaan penyalahgunaan anggaran DAK pada Disdikbud Tebo. /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

PORTALTEBO.id - Forum Pemantau Anggaran dan Pembagunan Jambi (FPAPJ) dikabarkan bakal menggelar aksi demo di depan Mako Polda Jambi pekan depan, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

 

Aksi demo tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023. 

Rencana tersebut tertulis dalam surat pemberitahuan Aksi Nomor : 54/LSM FPAJ-AKSI/IX-2023. Dalam surat tersebut dijelaskan aksi demo bakal digelar pada Kamis, 21 September 2023, pekan depan di Mako Polda Jambi.

Lima Poin Tuntutan 

Dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, ada 5 poin yang bakal disuarakan oleh FPAPJ pada aksi demo nanti. Yakni (pertama), meminta kepada Kapolda Jambi untuk memanggil Kepala Dinas, Kepala Bidang dan PPTK untuk di periksa terkait beberapa anggaran DAK yang di kucurkan pada Tahun Anggaran 2023 senilai Rp11.931.959.000,00.

Baca Juga: Dianggap Sibuk Cewe-cewe untuk 2024, Pj Bupati Tebo di Demo Mahasiswa

Dengan rincian, PAUD senilai Rp606.485.000,00, SD senilai Rp7.463.129.000,00 dan SMP senilai Rp3.862.345.000,00.

"Dari anggaran tersebut kami menduga ada penyimpangan dan permainan dalam penyaluran nya (data terlampir)," tulis FPAPJ pada surat pemberitahuan aksi demo tersebut.

Kedua, meminta kepada Kapolda Jambi memanggil Kepala Dinas, Kepala Bidang dan PPTK untuk di periksa terkait beberapa anggaran DAK yang di kucur kan pada tahun anggaran 2023. Dimana FPAPJ menduga dalam melaksanakan kegiatan fisik yang seharusnya dilakukan secara swakelola, namun dalam pelaksanaannya pihak Disdikbud Tebo diduga memilih langsung kepada pihak rekanan (kontraktor) .(data terlampir).

Baca Juga: Dianggap Sibuk Cewe-cewe untuk 2024, Pj Bupati Tebo di Demo Mahasiswa

Atas dugaan tersebut, FPAPJ meminta Kapolda Jambi memanggil Kabid Dikdas Disdikbud Kabupaten Tebo untuk diminta keterangan terkait pelaksanaan kegiantan fisik tersebut. 

Adapun kegiatan fisik yang dimaksud yakni rehabilitasi ruang kelas, ruang kepala sekolah, toilet atau jamban, pembangunan labor komputer yang seharusnya di laksanakan secara swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat sesuai dengan Perpres RI No 15 TAHUN 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 dan Untuk Menghidup Kan Ekonomi Kerakyatan, dimana hal tersebut ada dugaan kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan bagi pejabat Disdikbud (data terlampir).

Ketiga, meminta Kapolda Jambi memanggil Kepala Dinas Disdikbud Tebo dan Kepala Bidang Dikdas Disdikbud Tebo terkait dengan pihak perusahaan atau rekanan yang mendapatkan pekerjaan pada kegiatan fisik DAK tahun 2023 yang diduga sengaja oleh pejabat Disdikbud memilih perusahaan atau rekanan dari luar Kabupaten Tebo.

"Hal tersebut ada dugaan pemaianan yang di sengaja untuk mengelabui pihak APH agar tidak tercium aroma KKNnya dan juga kami menilai hal tersebut bisa mematikan peruasahaan atau rekanan yang ada di Kabupaten Tebo. (data terlampir)," tulis FPAPJ lagi pada poin tuntutan dalam surat pemberitahuan aksi demo.

Baca Juga: Mencuat Dugaan Gelar Akademik Palsu Pj Bupati Tebo di Aksi Demo JMHI, Ini Tanggapan Kemendagri

Selanjutnya, keempat, meminta Kapolda Jambi memanggil Kepala Bidang Dikdas Disdikbud Tebo untuk diperiksa terkit pelaksanaan pememilihan rekanan atau perusahaan yang sengaja ditunjuk untuk mengerjakan DAK Tahun Anggaran 2023.

FPAPJ menduga setiap rekanan dan di wajib kan  menyetor uang FEE sebesar 15% dari nilai kontrak dan di duga pihak rekananan menyetor di muka sebelum tandatangan kontrak.(data terlampir).

FPAPJ juga meminta Kapolda Jambi memanggil Kepala Disdikbud Tebo terkait dengan dugaan permainan dalam belanja TAMSIL guru PNSD tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp 70 miliar.

FPAPJ menduga pembayaran DTP guru PNSD tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan RI No 42 Tahun 2013 dan ada indikasi dugaan pemotongan dalam pembayaran guru PNSD Kabupaten Tebo Tahun 2022. (data terlampir).

Terakhir (kelima), jika laporan ini tidak di tanggapi maka FPAPJ akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri.

Terkait rencana aksi demo FPAPJ tersebut, kooordinator aksi belum bisa dihubungi. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler