Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Tanjab Barat Gelar Konferensi Pers

8 Juni 2023, 19:56 WIB
Polres Tanjab Barat gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu 1,5 Kg /Slamet Supriyadi /

OKETEBO.COM - Polres Tanjab Barat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan peredaran Narkoba, pada Kamis (08/06/2023). Baru - baru ini, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti nlNarkotika sejenis sabu-sabu di perkirakan kurang lebih 1 Kg dan dua buah pucuk Senjata Api atau Senpi.

Hadir pada Konferensi Pers Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH,SIK,,MH, Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu Evi Koto, SH, MH dan Kasat Reskrim Iptu Septia Intan Putri, STK, SIK.

Baca Juga: Rawa Di Komplek Kantor Bupati Tebo Bakal Disulap, Begini Penampakannya

Orang nomor satu di Polres Tanjab Barat ini mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap dua kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu-sabu, pertama dengan barang bukti 1,50 Kg.

Untuk menghindari petugas Kepolisian, para pelaku pengedar Narkoba yang diketahui warga Riau ini, mengelabui petugas dengan mengemas Sabu dalam bungkus Teh China dan disamarkan dengan Mie Lidi yang dikirim dari Kota Medan dan yang kedua kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti (BB) 52 gram dan senjata api rakitan. 

Baca Juga: Pj Bupati Tebo Singgung Kabid BM Dinas PUPR Kabupaten Tebo, Ada Apa?

Kapolres Tanjab Barat menceritakan bahwa pengungkapan jaringan Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat pada awal bulan Mei lalu bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar yang berasal dari Provinsi lain dan akan transit di Wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Berbekal informasi tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 27 Mei 2023 sekitar Pukul 12:30 WIB, Polisi mengerahkan personil untuk melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial S (30) berasal dari Indragiri Hulu Riau, pada saat penangkapan tersangka berada di Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu. 

Baca Juga: Mencari Rumput, Warga Muara Tabir Tercebur Ke Sungai

Bersama tersangka turut diamankan BB 1.050 gram Narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah HO merk Oppo A57, satu Kardus Mie serta 29 bungkus Mie Lidi yang berisi Narkoba.

"Mereka sebagai pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dalam UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, " tegas Kapolres Tanjab Barat dihadapan awak media pada press Rilisnya.

Baca Juga: Warga Rimbo Bujang, Keluhkan Jaringan Kabel Semrawut

Kemudian, Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kedua kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Tepatnya pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba di Jalan Lintas Timur, Desa Penoban, Kecamatan Batang Asam.

Baca Juga: Berjalan Sukses, Akhirussanah Pondok Pesantren Al Inayah Hadirkan Mbah Bolong Dari Jombang

Menindak lanjuti laporan masyarakat, pada Tanggal 3 Juni 2023, anggota melaksanakan tugas dari informasi yang yang ia dapat dan pada keesokan harinya sekitar Pukul 19.00 wib, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial D.***

 

Penulis : Slamet Supriyadi

Editor: Amri

Tags

Terkini

Terpopuler