Tampar Polwan, Aksi Simpatisan Prima Terancam Pidana

16 Desember 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi Penamparan Polwan/Pixabay/geralt /Pixabay/geralt/

OKETEBO.com - Seorang wanita berinisial EE (25) merupakan simpatisan perempuan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diduga menganiaya Polwan di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Desember 2022).

Aipda E yang saat itu sedang bertugas mengawal demo sekira pukul 17.00 WIB, dikabarkan ditampar oleh pelaku berinisial EE.

Meras dirugikan Aipda E melaporkan perbuatan EE ke Polda Metro Jaya, bahkan bukti dari CCTV dan hasil visum juga diserahkan.

Baca Juga: Setelah Gunung Anak Krakatau, Sekarang Gunung Api Semeru Mengalami Erupsi Sekitar 100 Menit

Baca Juga: Sepri Yandi; Kesal Jaringan PLN Selalu Mati Beberapa Saat, Ini Kata Kepala PLN

"Memang ada laporan atas peristiwa tersebut" ungkap Kanit Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada 16 Desember 2022 dikutip oketebo.com di laman pikiran-rakyat pada Jumat (16/12).

Kejadian berawal saat sejumlah simpatisan dan kader Prima menggelar aksi demo di depan KPU karena partainya tidak lolos verifikasi administrasi peserta pemilu.

Simpatisan menganggap KPU memanipulasi data keanggotaan partai Prima sehingga tidak lolos, karena gagal menemui Komisioner KPU unjuk rasa mulai memanas.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Tolak KUHP Berakhir Ricuh

Baca Juga: Malam Ini, Gunung Anak Krakatau Erupsi, Durasi 182 Detik, Kolom Letusan 100 M di Atas Puncak

Hingga aksi demo mulai mendorong pagar, saat bersamaan Aipda E tengah melakukan pengamanan sempat terlibat adu mulut dengan seorang simpatisan berinisial EE.

Saat itulah EE diduga melakukan penamparan terhadap korban, simpatisan pun lari ke belakang bersama simpatisan lainnya, usai menampar.

Aksi yang dilakukan simpatisan sempat dorong dorongan dengan petugas pengamanan yang tengah menagamankan jalannya aksi.

Baca Juga: Kajari Tebo Tegaskan Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan, Namun Boleh Terima Sumbangan

Atas perbuatannya simpatisan terancam Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.(Herman).***

 

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler