Korupsi Hingga Rp78 Triliun, Jaksa Agung Sebut Bos PT Duta Palma Group Sosok Koruptor Terbesar Sepanjang Seja

14 Agustus 2022, 14:16 WIB
Grafis /Oke Tebo /

OKETEBO.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi adalah sosok mega koruptor.

Sepak terjang Surya Darmadi ini, telah mengukir kasus korupsi terbesar sepanjang Sejarah Indonesia.

Sebab big bos PT Duta Palma Group ini diduga telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Terbongkar, Mahfud MD ; Dia Nangis-Nangis Ketemu Kompolas

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.

Seperti diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Surya Darmadi Rugikan Negara hingga Rp78 T, Tersangka Maling Uang Rakyat Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia"

Kasus maling uang rakyat yang dilakukan Surya Darmadi ini diklaim sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia dalam hal kerugian negara.

Pasalnya, kasus maling uang rakyat yang dilakukan Surya Darmadi jauh melebihi kasus mega korupsi lainnya seperti kasus TPPI, Asabri, dan Jiwasraya.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau pada Senin, 1 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 30 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana usai diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat, Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura.

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," tutur Ketut.

Setelah mengirimkan surat panggilan berkali-kali, akhirnya Surya Darmadi bakal tiba di Indonesia hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang dalam keterangan tertulisnya. Dia mengatakan kliennya bakal tiba di Indonesia hari ini dan siap menjalani rangkaian proses hukum.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver. ***

Editor: Syahrial

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler