Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Polri Beri Kesempatan

- 26 Agustus 2022, 09:26 WIB
Putusan Sidang Kode Etik Sudah Dibacakan, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Putusan Sidang Kode Etik Sudah Dibacakan, Ferdy Sambo Ajukan Banding /Tangkapan layar dari Youtube Polri TV Radio/

Terkait pengajuan banding Ferdy Sambo ditanggapi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo bahwa FS berhak mengajukan banding tertulis dengan tenggat waktu.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai pasal 69, kami kasi kesempatan dia untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja" tukas Dedi.

Baca Juga: Tidak Melibatkan Warga Dan Komunitas Lokal, Ekspedisi Sungai Batanghari Dianggap Hanya Proyek

Baca Juga: Isu Kenaikan Harga BBM Mulai Berdampak, Sefri; Biasanya Siang Masih Dapat Minyak Pak

Komisi Kode Etik Polri juga menjantuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, dimana masa tersebut sudah dijalani tinggal menjalani sisanya.

Putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Kabaintelakm Polri Komjen Ahmadi Dofiri sekaligus selaku pimpinan sidang bersama wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani

"Pemberhetian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, dikutip dari pikiran-rakyat.com pada Jumat, 26 Agustus 2022. ***

Halaman:

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x