Terkait pengajuan banding Ferdy Sambo ditanggapi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo bahwa FS berhak mengajukan banding tertulis dengan tenggat waktu.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai pasal 69, kami kasi kesempatan dia untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja" tukas Dedi.
Baca Juga: Tidak Melibatkan Warga Dan Komunitas Lokal, Ekspedisi Sungai Batanghari Dianggap Hanya Proyek
Baca Juga: Isu Kenaikan Harga BBM Mulai Berdampak, Sefri; Biasanya Siang Masih Dapat Minyak Pak
Komisi Kode Etik Polri juga menjantuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, dimana masa tersebut sudah dijalani tinggal menjalani sisanya.
Putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Kabaintelakm Polri Komjen Ahmadi Dofiri sekaligus selaku pimpinan sidang bersama wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani
"Pemberhetian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, dikutip dari pikiran-rakyat.com pada Jumat, 26 Agustus 2022. ***