Copot 24 Anggota Polri Terkait Kasus Tersangka Ferdy Sambo, Bentuk Transparansi Polri Kepada Publik

- 24 Agustus 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi/pixabay/Brett_Hondow
Ilustrasi/pixabay/Brett_Hondow /pixabay/Brett_Hondow /

Selain mencopot jabatan puluhan polisi Edi juga memutasi mereka kebagian Pelayanan Markas (Yanma).

"Kapolri tidak ragu dan bakal menindak tegas setiap anggota yang menjurus pada pelanggaran kode etik" tambah Edi selaku mantan Komisi Pekolisian Nasional (Kompolnas).

Pencopotan 24 anggota polri setelah mendapatkan rekomendasi dari tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri, diketahui adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Empat Orang Pelajar Di Sarolangun Jambi Diserang OTK, Satu Pelajar Alami Luka Bacok

Baca Juga: Sambut Kedatangan Kajati Jambi Yang Baru, Warga: Tolong Pak, Cek Jalan Lintas Tebo Rimbo Bujang

Baca Juga: Jual Sabu di Rimbo Bujang, Mantan Polisi Ditangkap Polisi

"Terhadap puluhan anggota Polri tersebut akan dihadirkan dalam Sudang Komisi Kode Etik Polri" ungkap Edi lagi.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangkat terkait kasus Pembunuhan Berencana yang di lakukan Ferdy Sambo.

Lima orang tersebut diantaranya mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo).

Sementara 24 anggota Polri orang yang dicopot tersebut dugaan pelanggaran Kode Etik 10 orang berasal dari Divisi Propam, dua orang dari Bareskrim, dan dua lagi dari Korbrimob.

Halaman:

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x