Pengesahan RKUHP Dinilai Rugikan Publik, Menkumham, Yosana; Kalau ada Perbedaan Pendapat Gugat di Mahkamah

6 Desember 2022, 11:31 WIB
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 5 Desember 2022. Mereka menuntut pemerintah agar mencabut 17 pasal bermasalah di RKHUP yang berpotensi mengekang kerja jurnalis. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah/

OKETEBO.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lakukan aksi unjuk rasa terkait penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aksi penolakan RKUHP oleh AJI di lakukan di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Senin, 5 Desember 2022.

Penolakan yang dilakukan terkait pada pasal yang dinilai bermasalah, diantaranya Pasal 188, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, Pasal 240-241, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 280, Pasal 302-304, Pasal 351-352, Pasal 440, Pasal 347, Pasal 443, dan Pasal 598-599.

Baca Juga: Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan, Tak Cukup Dengan Peringatan dan Kampanye

Baca Juga: Pagi Ini, 6 Desember 2022, Gunung Semeru Kembali Erupsi Selama 73 Detik

Tri Joko Her Riadi selaku Ketua AJI Bandung, mengajak berbagai pihak untuk ikut melakukan dan menyuarakan penolakan serupa, "Ini seharusnya menjadi isu bersama" ungkapnya, pada Senin, 5 Desember 2022 di kutip di laman pikiran-rakyat.

Dikatakannya lagi bahwa pengesahan RKUHP bersamalah ini akan berdampak kepada jurnalis, dan yang dirugikan adalah publik.

Dikesempatan yang sama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti RKUHP yang akan disahkan DPR.

Pasalnya pada RKUHP masih tercantum hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternati dalam upaya terakhir guna mencegah tindak pidana.

Baca Juga: 30 Orang Warga Binaan Lapas Jambi Dipindahkan ke Lapas Narkotika Muara Sabak

Baca Juga: Polda Jambi Berharap Lembaga Adat Bisa Menjadi Tumpuan Masyarakat Mencari Keadilan

Hukuman mati tersebut tertuang dalam pasal 67 dan 98 hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28 (A) UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga bertentangan dengan Pasal Kovenan Hak Sipil dan Politik.

"Dikhawatirkan jadi pengharalang terhadap penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif" Sebut Ketua Komnas HM Atnike Nova Sigiro, atas kekhawatirannya yang telah dirilis di pikiran-rakyat.

Berbeda dengan Pakar Tata Hukum Negara Jimly Asshiddiqie mengajak untuk menerima pengesahan RKUHP.
"Sudah terima saja dulu sambil kritisme kita jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal (dinilai) tidak adail, ya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi" ujarnya.

Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menganjurkan pihak yang tak setuju mengajukan gugatan.

"Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di Mahkamah Konstitusi, itu mekanisme konstitusional," tuturnya.(Herman)***

Editor: Herman

Tags

Terkini

Terpopuler