Sehari Setelah Pengesahan UU PDP, hecker MEKI Bocorkan Data Anggota DPR

22 September 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi Cyber Crime/pixabay/geralt /pixabay/geralt/

OKETEBO.com - Sistem keamanan Indonesia diretas hecker Bjorka, sempat membuat ketar -ketir Pemerintah Republik Indonesia.

Kebocoran data yang di lakukan hecker Bjorka tidak tanggung-tanggung, mulai dari data petinggi negara hingga pengungkapan diduga pelaku pembunuhan Munir yang dikenal sebagai aktifis HAM.

Walaupun aksi hecker Bjorka dikecam oleh pemerintah, bahkan akan memburu Bjorka, namun sampai saat ini, keberadaan Bjorka hingga saat ini masih belum ditemukan.

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Korban Kapal Tenggelam, Satu ABK Ditemukan

Terkait kebocoran data pribadi, Dewan Perwalilan Rakyat (DPR) langsung membahas sekaligus membentuk undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang disahkan menjadi undang-undang pada, Selas, 20 September 2022.

Dimana tujuan di sahkannya UUD PDP tersbut adalah untuk melindungi data pribadi masyarakat, agar penyelenggara data pribadi tidak lalai dalam menjaga keamanan kebocoran data pribadi.

Tidak main-main, sanksinya jika terjadi kebocoran data pidana hingga denda bagi pelaku penyelenggara.

Baca Juga: Ganggu Keamanan Proses Penerbangan, Aktivitas PETI Dikawasan Bandara Bungo Terkesan Adanya Pembiaran

Sejauh mana ke efektifannya Undang-Undang PDP tersebut, apakah benar-benar dijalankan.

Pasalnya sehari setelah disahkannya Rancanan UU PDP, hecker yang bernama MEKI muncul, seolah sebagai jelmaan Bjorka dengan membocorkan data pribadi milik anggota DPR RI.

Dikutip oketebo.com dari laman purwakartatalk.com pada Kamis, 22 September 2022 bahwa, terdapat sebanyak 560,023 file dengan kapasitas 43 Giga Byte pada keterangan yang diunggah di situs Breached Forums.

Data yang dibocorkan hecker MEKI diantaranya data pribadi seperti NIK, KK, Tel, Nama lengkap, Tempat tanggal lahir, serta alamat email.

Baca Juga: Ini Kronologis Kebakaran Rumah Berkontruksi Kayu di Desa Semabu

Untuk pembuktian keseriusan hecker MEKI, ia membeberkan dat pribadi sejumlah pejabat sebagai sampal.

Data pribadi anggota DPR yang retas tersebut diperjualbelikan oleh hecker MEKI pada situs marketplace breached.to dengan harga 500 euro sekitar Rp7,5 juta dalam bentuk mata uang digital.

Agar pembeli data mempercayai datanya, ia mememberkan data sampel tersebut, dimana data tersebut memuat nama Ketua dan Sekretaris DPD dan DPC dari Partai Gerindra, lengkap telp dan alamat kantor serta kabupatennya.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Jenis Pertalite Dikeluhkan Orang Rimba Tebo, Ini Alasannya

Tidak sebatas itu saja, diberbagai media sosial diduga juga ada ancaman-ancaman kepada pemerintah Indonesia dari hecker, yang akan meretas data-data penting.

Semoga pemerintah Indonesia melakukan langkah yang benar-benar aman dalam mengamankan data-data pribadi masyarakat indonesia.

Tentunya masyarakat berharap dengan telah di sahkannya UU PDP tersebut, pemerintah tidak hanya sebatas mengesahkan saja, tetapi benar-benar menjalankan apa yang tertuang di dalam UU PDP.***

 

Editor: Herman

Sumber: Purwakarta Talk

Tags

Terkini

Terpopuler