OKETEBO.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Dr Dinar Kripsiaji ingatkan mahasiswa dan mahasiswi Institut Agama Islam (IAI) Tebo agar bijak dalam menggunakan media sosial atau Bijak Dalam Bermedsos.
Ini disampaikan dia saat memberikan materi pembekalan magang kepada mahasiswa dan mahasiswi di IAI Tebo tersebut.
Baca Juga: Ini Program Rencana Kerja Unggulan Bidang Intelijen Kejari Tebo yang Disampaikan Kepada Kajati Jambi
Peringatanini disampaikan agar mahasiswa dan mahasiswi IAI Tebo tidak tersandung Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita harus Bijak Dalam Bermedsos," tegas Kajari yang disampaikan Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama, , Minggu, 29 Januari 2023.
Menurut Kajari bergelar Doktor tersebut, di era digital saat ini, akses internet sangat mudah didapat.
Dikatakan dia, dengan hanya bermodal sebuah telepon pintar, dunia serasa berada dalam genggaman.
"Dengan telepon pintar, kapanpun dan di manapun kita bisa mengakses media sosial," kata katanya.
Di era digital ini juga, lanjut dia, seseorang pengguna media sosial lebih mudah mengekspresikan perasaannya.
Baca Juga: Dengar Keluhan Suku Anak Dalam Soal KTP, Ini yang Bakal Dilakukan Kejari Tebo
Bahkan, kata dia, orang yang bersifat pendiam di dunia nyata bisa menjadi pribadi yang bertolak belakang saat bermedia sosial.
Menurut dia, hal ini karena pengguna media sosial tidak mengharuskan bertatap muka dengan pengguna media sosial lainnya.
"Ini yang membuat pengguna media sosial lebih berani untuk berbicara ataupun berkomentar," menurut Kajari Tebo.
Karena keleluasaan itu, membuat pengguna media sosial sering melupakan etika komunikasi. Bahkan tanpa sadar melanggar aturan dalam bermedia sosial.
Parahnya lagi, pada kasus-kasus tertentu, pelanggaran pengguna media sosial dapat berkembang ke arah katagori kejahatan.
Dijelaskannya, dasar hukum dalam bermedia sosial atau bertransaksi informasi dan elektronik adalah Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Terobosan Baru, Sekarang Kartu Mahasiswa IAI Tebo Bisa Sebagai ATM Bank 9 Jambi
Dimana, jelas dia, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut dibuat untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyebaran informasi transaksi elektronik.
"UU ITE sebagai payung hukum bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbicara di dunia maya atau media sosial. Jadi apapun alasannya, kita harus Bijak Dalam Bermedsos. Jangan sampai melanggar UU ITE," pungkasnya.
Tips Kajari Tebo Agar Pengguna Medsos Tidak Melanggar UU ITE
Ada beberapa tips memanfaatkan media sosial agar sesuai dengan rambu-rambu yang ada.
Tips ini disampaikan Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji saat memberikan pembekalan magang Kepala mahasiswa dan mahasiswi IAI Tebo.
Pertama, menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi.
Kedua, selektif dalam menyebarkan informasi.
Ketiga, tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik.
Keempat, bijak dalam mengatur waktu online.
Kelim, jangan lupakan hak cipta, dan
Keenam, hati-hati menyebarkan data pribadi. (***)