Penerapan Unsur Kerugian Negara Dan Perekonomian Negara Secara Simultan Dalam Kasus Duta Palma Group

- 3 September 2022, 13:50 WIB
Dr. Ketut Sumedana Akademisi dan Praktisi Hukum.
Dr. Ketut Sumedana Akademisi dan Praktisi Hukum. /Ist/

Pada kasus lain juga berkaitan dengan perekonomian negara adalah putusan Nomor: 1144 K/ Pid/ 2006 atas nama Terdakwa ECW N sebagai Direktur Utama Bank Mandiri yang memberikan pinjaman (bridging loan) secara melawan hukum dengan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan dan cenderung mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, hal itu termasuk merugikan perekonomian Negara karena dengan memberikan jumlah kredit yang besar di saat kondisi Negara dan masyarakat membutuhkan pembangunan ekonomi kerakyatan dan diberikan kepada pengusaha yang tidak produktif.

Dalam perkembangannya setelah atau pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kasus yang terbukti dalam penerapan unsur perekonomian Negara adalah kasus ekspor tekstil oleh PT. Peter Garmindo Prima dan PT. Flemings Indo Batam atas nama Terdakwa Drs . Ir dengan Putusan MA Nomor 4952 K/Pid.sus/2021 tanggal 8 Desember 2021.

Dimana dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terdakwa akibat terjadinya penyalahgunaan ijin impor maka terjadi lonjakan jumlah impor barang yang masuk dan berpotensi merugikan produk tekstil dalam negeri serta menyebabkan penutupan sejumlah pabrik tekstil dan UMKM. Selain itu berdampak pula terjadinya pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Selain itu, akibat penurunan produksi dalam negeri, terdapat pula pangsa pasar domestik mengalami penurunan dan berpengaruh terhadap industri perbankan yang telah memberikan kredit terhadap pabrik-pabrik tekstil yang tutup dan tidak mampu membayar cicilan. 

Hal ini juga sangat bertentangan dengan kebijakan ekonomi mikro dalam rangka melindungi daya saing industri tekstil dalam negeri terhadap tekstil impor. 

Hal inilah yang menjadi pertimbangan perlunya penerapan perekonomian negara dalam kasus-kasus tertentu yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan ekspor-impor, penguasaan lahan negara secara ilegal yang berdampak langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sebab yang paling terpenting adalah bagaimana hak-hak ekonomi masyarakat dapat terjamin dan terlindungi dengan baik.

Dengan begitu sirkulasi perekenomian dan peredaran uang di masyarakat dapat bergerak secara kontinyu dan tidak terganggu dengan kepentingan individu, kelompok dan golongan yang hanya mencari keuntungan sesaat, termasuk penerimaan-penerimaan keuangan negara juga tidak terganggu dan dipenuhi oleh pengusaha. 

Jika penerapan unsur perekonomian negara dapat diterapkan secara konsisten, hal ini menjadi momok yang ditakuti para koruptor yaitu memiskinkan koruptor dapat dilakukan dengan tindakan-tindakan yang agresif dengan melakukan berbagai penyitaan aset korporasi dan pribadi, aset yang terafiliasi dengan pelaku dan korporasi termasuk keluarga, bahkan tindakan lebih ekstrim yaitu memblokir semua rekening pelaku dan yang terafiliasi dengan pelaku tindak pidana. 

Hal inilah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sehingga Terdakwa SD dengan sukarela pulang ke tanah air untuk membela dirinya.

Halaman:

Editor: Syahrial


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x