2 Kades di Kabupaten Tebo Diberhentikan, Ini Penyebabnya

- 7 Oktober 2023, 11:11 WIB
Salah satu kegiatan Pj Bupati Tebo H Aspan melantik Kades di salah satu desa.
Salah satu kegiatan Pj Bupati Tebo H Aspan melantik Kades di salah satu desa. /Supri/

OKETEBO.COM - Pj Bupati Tebo H Aspan secara resmi telah memberhentikan dua orang Kepala Desa (Kades) yang belum selesai masa jabatannya. Surat pemberhentian 2 orang Kades tersebut menurut informasi, dikeluarkan pada bulan September 2023 lalu.

Surat pemberhentian 2 orang Kades yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Tebo H Aspan telah diserahkan dan telah diterima oleh yang bersangkutan dan saat ini kedua orang Kades tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Kades atau non aktif.

Baca Juga: Berikut Kualitas Udara dan Cuaca di Bungo Jambi Hari Ini, Silahkan Baca Info Selengkapnya

2 orang Kades yang diberhentikan oleh Pj Bupati Tebo H Aspan diantaranya adalah Kades Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu, Molina Gautami dan Kades Sumbersari Kecamatan Rimbo Ulu, Sunoto. 

Pj Bupati Tebo H Aspan melalui Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo kepada Oketebo.com mengatakan bahwa Kades Wanareja Molina Gautami dan Kades Sumbersari Sunoto pada bulan April 2023 lalu mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Bupati Tebo.

Baca Juga: Orang Rimba di Tebo Jambi Jadi Tersangka Kasus Asusi1a, Sempat Ditahan Polisi dan Disidang Adat

"2 Kades itu mengajukan surat permohonan mengundurkan diri pada April kemarin dan baru disetujui Bupati pada bulan September, suratnya sudah diterima oleh masing-masing Kades dan mereka sudah digantikan oleh PLT Kades dan saya yang melantiknya," ujar Camat Rimbo Ulu pada Oketebo.com, Sabtu (07/10/2023).

Camat menjelaskan bahwa alasan kedua Kades dalam wilayah Pemerintahannya tersebut mengundurkan diri adalah karena keduanya ikut mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Dusun di Tebo Jambi Ini Belum Tersentuh Jaringan Listrik PLN

Halaman:

Editor: Supri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x