Per 1 Oktober 2023, Harga BBM Resmi Naik, Ini Besar Kenaikan Harganya

- 1 Oktober 2023, 23:45 WIB
Pemerintah Kembali Naikkan Harga BBM
Pemerintah Kembali Naikkan Harga BBM /Pixabay.com/bere_moonlight0/

OKETEBO.com - Pemerintah lewat Pertamina kembali menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Oktober 2023, hal ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Mentri ESDM Nomor 245.K/ MG.01/ MEM.M/ 2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 terkait formula harga.

Kenaikan harga BBM berbeda pada setiap provinsi, hal ini juga mengacu kepada dasar Keputusan Menteri ESDM terkait formula harga dasar dalam perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Baca Juga: Harga Beras Masih Tinggi, Warga Kurangi Jumlah Beli Beras

Kenaikan harga BBM berlaku mulai pukul 00.00 wib, 1 Oktober 2023, kenaikan harga ini khusus untuk harga BBM Non Subsidi.

Mirisnya belum lagi harga beras stabil dan masih tinggi-tingginya, pemerintah kembali menaikkan harga BBM Non Subsidi, dimana penikmat BBM Non Subsidi adalah kebanyakan masyarakat yang kalangan ekonomi ke bawah

Berikut Harga Terbaru BBM Non Subsidi di SPBU Umum

Seperti dilansir Pertamina pada 30 September 2023, berikut harga BBM setelah mengalami kenaikan, dilansir di website pertamina.

Prov. Aceh
Pertamax Rp14.000
Peramax Turbo Rp16.600
Dexlite Rp17.200
Pertamina Dex Rp17.900

Baca Juga: Kabut Asap Semakin Berdampak, Siwa di Jambi Belajar Daring

Halaman:

Editor: Herman

Sumber: Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x