Kabut Asap Semakin Berdampak, Siwa di Jambi Belajar Daring

- 1 Oktober 2023, 20:35 WIB
Dampak Kabut Asap, Siswa Provinsi Jambi Belajar Daring
Dampak Kabut Asap, Siswa Provinsi Jambi Belajar Daring /Pixabay.com/Sasin Tipchai/

OKETEBO.com - Pemerintah Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Al Haris keluarkan surat edaran terkait kabut asap melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Minggu, 1 Oktober 2023.

Dimana bahwa berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam minggu terakhir menujukkan kualitas tidak sehat, yang disebabkan kabut asap.

Baca Juga: Korban Tenggelam di Water Byur, Tim Medis Sudah Berupaya

Kabut asap yang disebabkan kebakaran lahan dan pembakaran lahan menyebabkan kualitas udara semakin memburuk, seperti di Kabupaten Tebo pada 1 Oktober 2023, kabut asap terlihat agak pekat, sehingga saat bernafas bau asap sangat terasa.

Terkait kabut asap tersebut Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menghimbau 11 Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar di lakukan secara Daring, hal ini dilakukan guna mengantisipasi efek dari kabut asap terhadap kesehatan peserta didik.

Baca Juga: 5 Warga Desa Teluk Rendah Tenggelam, 2 Selamat 3 Masih dalam Pencarian

Terdapat beberapa poin yang di himbau dalam surat edaran tersebut,diantaranya;
1. Terhitung mulai tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Daring dimana sistem pelaksanaan di atur oleh satuan pendidikan.
2. Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas.


3. Mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan.
4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama
5. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x