Kasi Pidsus Kejari Tebo Warning Sekolah Dan Komite Agar Tidak Korupsi Dana BOS

- 14 Desember 2022, 12:57 WIB
Para peserta Penkum Kejari Tebo saat mendengarkan materi yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kajari Tebo, Wawan Kurniawan.
Para peserta Penkum Kejari Tebo saat mendengarkan materi yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kajari Tebo, Wawan Kurniawan. /Syahrial/

OKETEBO.com – Pengunaan dana Operasional Bantuan Sekolah (BOS) dan dana komite oleh pihak sekolah maupun komite di wilayah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, sepertinya mendapatkan perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari Tebo).

Ini setelah tiga hari berturut-turut Kejari Tebo menggelar penerangan hukum (Penkum) terhadap seluruh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah se Kabupaten Tebo.

Materi Penkum yang disampaikan, hampir seluruhnya mengingatkan pihak sekolah maupun komite sekolah agar mengunakan dana BOS sesuai aturan dan tepat peruntukannya.

Baca Juga: Kasi Intel Bersama Kasi Barang Bukti Jadi Pemateri di Hari Kedua Penkum Kejari Tebo

Baca Juga: Miris, Jalan Dua Desa di Tebo Tengah Rusak Parah, Warga: Kapan Ya Fortuner Terbaru Peje Rute ke Sana

Baca Juga: Turap Amblas, Masjid Tertua di Tebo Jambi Terancam Ambruk ke Sungai Batanghari

Begitu juga materi yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kajari Tebo, Wawan Kurniawan di hari ketiga Penkum Kejari Tebo di aula utama kantor Bupati Tebo, Rabu, 14 Desember 2022.

Saat menyampaikan materi, Wawan Kurniawan yang akrab disapa Wawan mengaku, ia sering menerima laporan terkait dugaan penggunaan dana BOS maupun dana komite yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran.

Pada kesempatan itu, dia mengingat kepala seluruh peserta Penkum yakni kepala sekolah dan komite sekolah tingkat SMP, agar benar-benar mengunakan dana BOS maupun dana komite sesuai aturan.

"Jangan sekali-kali punya niat atau coba-coba menyelewengkan (korupsi) dana BOS maupun dana komite, karena konsekwensinya jelas," warning Wawan saat menyampaikan materi Penkum Kejari Tebo.

Baca Juga: Dua Bocah Berusia 8 Tahun Terseret Arus Sungai Batanghari di Tebo Jambi

Ditegaskan dia jika pemerintah telah membuat peraturan terkait penggunaan dana BOS maupun dana komite.

Sebagai aparat penegak hukum (APH), pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pengelolaan dan pengunaan dana tersebut.

Sebagai APH, Wawan juga tidak ingin pihak sekolah maupun komite sekolah terjebak dengan dana yang cukup menggiurkan itu.

Baca Juga: Materi Penkum Hari Ketiga Bakal Diisi Kasi Pidsus Kajari Tebo

Untuk itu, dia menyarankan kepada pihak sekolah maupun komite sekolah agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam pengelolaan dan pengunaan dana tersebut.

"Aturannya sudah ada, poin-poin dalam aturan juga sangat jelas. Jadi jangan takut, jalankan saja sesuai aturan, mudah-mudahan semua aman," kata dia.

Baca Juga: Kejari Tebo Gelar Turnamen Tenis Lapangan Adhyaksa Cup VI Tahun 2022

Diketahui, kegiatan Penkum Kejari Tebo ini digelar selama 4 hari berturut-turut, mulai dari Senin, 12 hingga besok Kamis, 15 Desember 2022.

Pada hari pertama, materi Penkum Kejari Tebo disampaikan oleh Kasubsi Seksi Tindak Pidana Umum, Hari Anggara.

Baca Juga: Nah, Jaksa Kumpulkan Seluruh Kepsek Dan Komite Sekolah di Tebo

Di hari kedua, materi Penkum disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama bersama Kasi Barang Bukti Kejari Tebo, Dicky Wirawan.

Di hari ketiga ini, materi Penkum disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Kajari Tebo, Wawan Kurniawan. 

Kegiatan Penkum Kejari Tebo ini diikuti seluruh kepala sekolah dan komite sekolah tingkat SD, SMP dan SMA di wilayah Kabupaten Tebo. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x