“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” keterangan Inpres tersebut.
Terkait itu, salah seorang aktivis Tebo Jambi, Ahmad Firdaus mengingatkan agar Pemkab Tebo harus patuh atas Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
Maksudnya kata Ahmad Firdaus, anggaran yang telah diperuntukkan untuk pengadaan kendaraan dinas direalisasikan sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tersebut.
"Kalau sesuai Inpres, dua miliar lebih itu untuk pengadaan mobil listrik. Entah kalau Pemkab ada alasan lain untuk tidak mengikuti Inpres itu," kata dia. (***)