OKETEBO.COM - Sebuah ruko yang terletak di pinggir jalan lintas Sumatera, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, terindikasi telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Bungo.
Pasalnya, Ruko tiga pintu milik Sinar Sentosa Bungo yang terletak di pusat kota Bungo itu, diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan sparepart sepeda motor.
Pemilik gudang itu terlihat jelas menambah bangunan krengkeng besi di depan rukonya tersebut. Sementara Ada aturan yang melarang penambahan bangunan di depan ruko, karena sudah memakan sepadan jalan.
Baca Juga: Pameran Inacdraft Diharapkan Perkuat Ekonomi, Sampai Perkenalkan Kerajinan Ekraf Lewat Digitalisasi
Andri, selaku tokoh masyarakat Kabupaten Bungo meminta kepada instansi terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bungo dan Dinas Kop, UKM dan Perindag untuk melakukan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, hal tersebut sangat berdampak pada minimnya area parkir kendaraan. Dia berharap kepada pihak Satpol PP selaku penindakan dan penertiban untuk dapat menindak lanjuti persoalan tersebut.
"Sebenarnya banyak yang memanfaatkan bagian depan ruko, sebenarnya GSB-nya (Garis Sempadan Bangunan) kan tidak boleh. Kita berharap instansi terkait segera menegakkan aturan itu," tegas Andri, Sabtu (29/10/2022).
Selaku masyarakat, Andri akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menindaklanjuti persoalan ini. Sebab, untuk penindakan dilapangan memang tim yustisi.