Legislator Tolak Usulan Revisi UU TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil 

- 16 Agustus 2022, 22:28 WIB
Ilustrasi TNI AD/
Ilustrasi TNI AD/ /Tangkapan layar YouTube/

OKETEBO.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya dikabarkan mengusulkan revisi Undang-Undang TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.

Usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai usulan Menko Kemaritiman dan Investasi merevisi Undang-undang TNI agar tentara aktif bisa kembali menduduki jabatab

Baca Juga: Komsos Babinsa Bungo dengan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan

Baca Juga: Babinsa Bedaro Rampak Bersama Warga Binaan Goro Persiapan HUT Kemerdekaan RI ke 77

a mengatakan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang memperbolehkan anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil. 

"Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI," kata Dave kepada awak media dalam keterangannya, Selasa, 16 Agustus 2022.

Menurutnya, rencana yang diusulkan agar perwira TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil saat ini tak lebih penting dari kebutuhan untuk menjaga profesionalitas.

Dave memahami dalam beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI. 

Namun, keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil. 

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah