Tebo Anggarkan 2 Miliar Lebih Untuk Beli Kendaraan Dinas Mobil Listrik?

29 Oktober 2022, 21:34 WIB
Mobil Listrik Keren dan Canggih ini Hanya Dibandrol 100 Jutaan Saja, Berikut Detail Spesifikasi dan Harganya /Tangkap layar NetCarShow.com

OKETEBO.com – Pemerintah Kabupaten Tebo dalam waktu dekat ini bakal membeli kendaraan (mobil) baru untuk kendaraan dinas.

Anggaran pembelian kendaraan dinas tersebut telah dianggarkan di APBD Perubahan.

Rencana pembelian kendaraan dinas Ini dapat dilihat di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP).

Pada situs tersebut tertera nama paket Pengadaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan untuk satuan kerja Sekretariat Daerah.

Pagu pengadaan kendaraan dinas tersebut sebesar Rp 1.541.500.000 bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Kemudian, pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan juag tertera untuk satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya.

Pagu pengadaan kendaraan dinas tersebut sebesar Rp 471.615.000, juga bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Total anggaran pembelian kendaraan dinas di dua satuan kerja tersebut yakni sebesar Rp 2.013.115.000.

Namun belum diketahui jenis kendaraan yang bakal dibeli dengan APBD Perubahan Kabupaten Tebo tersebut.

Sementara, dikutip Oke Tebo dari website setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Inpres tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022, dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan tersebut.

Dalam website setkab.go.id tersebut juga dijelaskan bahwa, Inpres itu bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (pemda).

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat ini,” keterangan dalam Inpres tersebut.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri). para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

Adapun langkah-langkah yang dimaksud adalah sebagai menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemda.

Kemudian, menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemda.

Selanjutnya, meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemda di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dalam instruksi tersebut, juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajaran terkait.

Di dalam Inpres 7/2022 ditegaskan bahwa penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemda dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” keterangan Inpres tersebut.

Terkait itu, salah seorang aktivis Tebo Jambi, Ahmad Firdaus mengingatkan agar Pemkab Tebo harus patuh atas Inpres Nomor 7 Tahun 2022.

Maksudnya kata Ahmad Firdaus, anggaran yang telah diperuntukkan untuk pengadaan kendaraan dinas direalisasikan sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tersebut.

"Kalau sesuai Inpres, dua miliar lebih itu untuk pengadaan mobil listrik. Entah kalau Pemkab ada alasan lain untuk tidak mengikuti Inpres itu," kata dia. (***)

 

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler