Catat, Rekomendasi Kemenag Tak Lagi Jadi Syarat Pembuatan Paspor Umrah dan Haji Khusus

6 Maret 2023, 08:24 WIB
Ilustrasi umroh. /Pexels/Haydan As-soendawy/

OKETEBO.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.

Kebijakan Ditjen Imigrasi soal penghapusan syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus ini disambut baik oleh Kemenag 

"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, Minggu, 5 Maret 2023.

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," kata dia lagi dilansir Oke Tebo dari laman PMJNews.

Baca Juga: Sekilas Tradisi Turun Mandi Suku Anak Dalam di Jambi

Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo

Anna berkata, Ditjen Imigrasi memberlakukan syarat rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umroh dan haji plus sejak 2017. 

Syarat itu diterbitkan karena Ditjen Imigrasi Kemenkumham merupakan pihak yang berwenang dalam penerbitan paspor.

Selanjutnya, pada awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi melayangkan surat ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo

Surat tersebut meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Surat Edaran tersebut dengan Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi

Pada Surat Edaran itu, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan dalam pengurusan paspor haji umroh dan haji plus.

 Alasannya, agar Ditjen Imigrasi bisa menindaklanjuti pengurus paspor haji umroh dan haji plus.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," tukasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler