Ini Besaran UMK Tahun 2023 11 Kabupaten Kota Provinsi Jambi

8 Desember 2022, 08:34 WIB
Upah Minimum Karyawan /Oketebo/Herman/

OKETEBO.com - Penetapan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMP) Provinsi Jambi sudah ditetapkan. UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092.

Pada berita sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,94 juta, naik menjadi Rp244 ribu atau sebesar 9,04 persen dimana sebelumnya UMP 2022 adalah Rp. 2,6 Juta.

Pasca pengumuman UMP Jambi 2023, tinggal menunggu informasi keputusan UMK bagi 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Menyemburkan Abu Tebal Setinggi 300 M di Atas Puncak

Baca Juga: Polres Tebo Perketat Pengamanan, Antisipasi Peristiwa Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Karena dalam aturan tertera jelas bahwa besaran upah minimum kota tidak boleh lebih rendah dibanding UMP, dipastikan UMK juga akan mengalami kenaikan.

Berikut daftar UMK 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi

1. Kota Jambi

UMK Kota Jambi pada tahun 2023 naik sebesar 8.68 persen dengan nilai Rp 258.015,99.

Dengan demikian maka UMK Kota Jambi naik dari sebelumnya Rp2.972.192,00 menjadi Rp3.230.207,99.

2. Kabupaten Muaro Jambi

UMK Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2023 naik sebesar 9.11 persen dengan nilai Rp 250.455,76.

Dengan demikian maka UMK Kabupaten Muaro Jambi naik dari sebelumnya Rp2.749.239,92 menjadi Rp2.999.695,68.

Baca Juga: Suku Anak Dalam Ini Terima Bantuan Sembako Dari Polsek Muara Tabir

Baca Juga: HIV AIDS di Tebo Ditemukan Sabanyak 38 Kasus, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

3. Kabupaten Tanjung Jabung Barat

UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2023 naik sebesar 8.36 persen dengan nilai Rp231.678,07.

Dengan demikian maka UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik dari sebelumnya Rp2.770.606,01 menjadi Rp3.002.284,08.

4. Kabupaten Sarolangun

UMK Kabupaten Sarolangun pada tahun 2023 naik sebesar 9.08 persen dengan nilai Rp247.187,70.

Baca Juga: HIV AIDS di Tebo Ditemukan Sabanyak 38 Kasus, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK

Dengan demikian maka UMK Kabupaten Sarolangun naik dari sebelumnya Rp2.721.881,87 menjadiRp 2.969.069,57.

Untuk Kabupaten selain yang disebutkan diatas kenikan UMK mengikuti kenaikan UMK Provinsi Jambi, diantaranya; Kabupaten Batanghari, Merangin, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Bungo, Kota Sungai Penuh.

Jika mengikuti kenaikan UMP Provinsi maka nilai kenaikan UMK untuk Kabupaten Batanghari, Merangin, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Bungo, Sungai Penuh untuk tahun 2023 mendatang menjadi;

Dari nilai UMK sebelumnya Rp2.698.940 mengalami kenaikan upah yang disesuaikan dengan kenaikan UMP Provinsi Jambi sehingga kenaikan Rp244.092 atau naik 9,04 persen menjadi Rp2.943.032,00. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Herman

Terkini

Terpopuler