Wartawan Tebo Gelar Aksi di Kantor DPRD Tebo, Tolak Draf RUU Penyiaran

- 27 Juni 2024, 10:30 WIB
Wartawan yang tergabung dalam organisasi IWO Tebo saat menggelar aksi penolakan draf RUU Penyiaran di depan kantor DPRD Tebo.
Wartawan yang tergabung dalam organisasi IWO Tebo saat menggelar aksi penolakan draf RUU Penyiaran di depan kantor DPRD Tebo. /Syahrial /Oke Tebo

OKETEBO.com - Wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo menggelar aksi penolakan terhadap draf Rencana Undang-Undang (RUU) Penyiaran Tahun 2023 di kantor DPRD Tebo, Rabu, 26 Juni 2024.

Dalam orasi mereka, para wartawan menyoroti beberapa poin dalam draf RUU Penyiaran yang dianggap dapat membungkam kebebasan pers dan mengusik hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Para wartawan mendesak DPR RI untuk mengkaji ulang draf RUU Penyiaran tersebut, dengan menekankan pentingnya asas kebebasan pers dan tidak mengkhianati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Baca Juga: PD IWO Tebo Gelar Rapat Kerja, Ini Hasilnya

Baca Juga: Markas IWO Tebo Dikunjungi Dewan Etik, Ini Pesannya

Hafizan Romy Faisal, dalam orasinya, meminta agar DPRD Tebo menyurati DPR RI untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi melanggar kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Kita menolak RUU Penyiaran,” tegas Sekretaris PD IWO Tebo itu.

Hal yang sama juga diteriaki oleh Dewan Kehormatan PD IWO Tebo, Riance Juskal. Dia menambahkan bahwa RUU Penyiaran Tahun 2024 dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap kerja pers. 

Ia menyoroti tiga pasal yang kontroversial, yaitu Pasal 8A ayat (1) Huruf q, Pasal 50 B ayat 2 Huruf c, dan Pasal 50 B ayat 2 Huruf k. 

Baca Juga: Pengurus KONI Tebo Resmi Dilantik, Ini Komitmen Fadlin Hafizi

Baca Juga: Jelang Siang, Cuaca di Tebo Jambi Diprediksikan Berawan Tebal, Berikut Detailnya Kondisi Cuaca Hari Ini

Diapun mendesak agar DPRD Tebo untuk mengirim surat secara resmi kepada DPR RI, Cq Komisi 1 DPR RI, agar ketiga poin tersebut dihapus.

“Ini bisa membungkam kebebasan kami dalam mendapatkan dan menyebarkan informasi ke publik,” katanya.

Setelah beberapa menit berorasi, akhirnya para wartawan ditemui oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Arief Haryoko, yang meminta mereka untuk beraudiensi dengan Ketua DPRD Tebo di ruang rapat DPRD Tebo. 

Baca Juga: Pj Bupati Tebo Bersama Istri Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Ittihad

Permintaan ini ditolak oleh wartawan yang ingin bertemu langsung dengan Ketua DPRD Tebo di depan gerbang kantor DPRD.

“Kami minta ketua DPRD Tebo menemui kami disini. Biar kita sama-sama merasakan panas hari ini,” katanya.

Setelah bernegosiasi, akhirnya, Ketua DPRD Tebo Mazlan bersedia menemui wartawan di depan gerbang kantor DPRD Tebo. 

Setelah mendengar semua orasi, Mazlan mengajak seluruh wartawan yang hadir untuk audiensi di ruang rapat DPRD Tebo. 

Baca Juga: PD IWO Tebo Gelar Rapat Kerja, Ini Hasilnya

Dalam rapat tersebut, Mazlan sepakat untuk menyurati DPR RI secara resmi terkait penolakan tiga poin RUU Penyiaran Tahun 2024 yang disuarakan oleh wartawan IWO Tebo.

Mazlan mengatakan bahwa berita acara telah dibuat dan ditandatangani bersama. Berdasarkan berita acara ini, DPRD Tebo segera menyurati DPR RI, Cq Komisi 1 DPR RI. Mazlan menegaskan bahwa DPRD Tebo mendukung wartawan yang tergabung dalam IWO Tebo untuk menolak tiga poin dalam draf RUU Penyiaran Tahun 2024. 

“Kita sepakat. Kami (DPRD Tebo) akan merekomendasikan penolakan atas tiga poin dalam draf RUU Penyiaran Tahun 2024, dan akan menyampaikan kepada Ketua DPR RI, Cq Komisi 1 DPR RI,” katanya.***

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah