OKETEBO.com - Wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo menggelar aksi penolakan terhadap draf Rencana Undang-Undang (RUU) Penyiaran Tahun 2023 di kantor DPRD Tebo, Rabu, 26 Juni 2024.
Dalam orasi mereka, para wartawan menyoroti beberapa poin dalam draf RUU Penyiaran yang dianggap dapat membungkam kebebasan pers dan mengusik hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Para wartawan mendesak DPR RI untuk mengkaji ulang draf RUU Penyiaran tersebut, dengan menekankan pentingnya asas kebebasan pers dan tidak mengkhianati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: PD IWO Tebo Gelar Rapat Kerja, Ini Hasilnya
Baca Juga: Markas IWO Tebo Dikunjungi Dewan Etik, Ini Pesannya
Hafizan Romy Faisal, dalam orasinya, meminta agar DPRD Tebo menyurati DPR RI untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi melanggar kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Kita menolak RUU Penyiaran,” tegas Sekretaris PD IWO Tebo itu.
Hal yang sama juga diteriaki oleh Dewan Kehormatan PD IWO Tebo, Riance Juskal. Dia menambahkan bahwa RUU Penyiaran Tahun 2024 dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap kerja pers.
Ia menyoroti tiga pasal yang kontroversial, yaitu Pasal 8A ayat (1) Huruf q, Pasal 50 B ayat 2 Huruf c, dan Pasal 50 B ayat 2 Huruf k.