Hore, Aturan Genap Ganjil Jakarta Tidak Diberlakukan Hingga 15 April 2024

- 8 April 2024, 07:00 WIB
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, pada arus mudik Lebaran 2024.
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, pada arus mudik Lebaran 2024. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Dengan begitu, pengendara bebas berpergian hingga tanggal 15 April 2024 sesuai dengan aturan tersebut.

“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)," ucap TMC Polda Metro Jaya, dilansir dari laman PMJNews.***

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah