Dengan begitu, pengendara bebas berpergian hingga tanggal 15 April 2024 sesuai dengan aturan tersebut.
“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)," ucap TMC Polda Metro Jaya, dilansir dari laman PMJNews.***