Hore, Aturan Genap Ganjil Jakarta Tidak Diberlakukan Hingga 15 April 2024

- 8 April 2024, 07:00 WIB
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, pada arus mudik Lebaran 2024.
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, pada arus mudik Lebaran 2024. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

OKETEBO.com - Selama momen libur panjang Lebaran Idul Fitri 2024, aturan Ganjil-Genap di Jakarta akan ditangguhkan. Ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat mudik lebaran.

Penangguhan aturan Ganjil-Genap di Jakarta mulai berlaku sejak tanggal 6 hingga 15 April 2024.

Kebijakan ini diambil karena Polri menyadari bahwa banyak orang akan melakukan perjalanan mudik selama periode tersebut, sehingga membuat lalu lintas di Jakarta menjadi lebih lancar. 

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan. Mulai tanggal 6-15 April 2024,” keterangan yanh dilansir Oke Tebo dari aplikasi resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Minggu, 7 April 2024.

Baca Juga: Dipanggil Disnakertrans Tebo, Pimpinan PT Winner Prima Sekata Berasalan Masih di Jakarta

Baca Juga: Cuaca Hari Ini di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur DKI Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024

Untuk diketahui, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 telah dijelaskan tentang waktu tidak diberlakukannya Ganjil-Genap di Jakarta. 

Baca Juga: Demi Keadilan, Pasutri Dari Tebo Jambi Nekat ke Jakarta Temui Hotman Paris

Adapun penjelasan Pergub tersebut yakni hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan Ganji-Genap.

Dengan begitu, pengendara bebas berpergian hingga tanggal 15 April 2024 sesuai dengan aturan tersebut.

“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)," ucap TMC Polda Metro Jaya, dilansir dari laman PMJNews.***

Editor: Syahrial

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah