Baca Juga: Surati Kementerian ESDM RI, Kapolda Jambi Stop Aktivitas Angkutan Batubara Dan CPO
Dimana saat ditemukan, mobil angkutan batu bara itu menggunakan Plat B (Plat Jakarta).
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil angkutan batu bara itu memiliki surat izin jalan dari Ditlantas Polda Jambi.
"Karena memiliki surat izin jalan dari Ditlantas Polda Jambi, angkutan batu bara itu kita persilakan beroperasi kembali," katanya. (***)