Mulai Hari Ini, Aktivitas Angkutan Batubara di Jambi Dihentikan, Ini Penyebabnya

2 September 2023, 09:11 WIB
Ilustrasi angkutan batubara di Jambi dihentikan sementara. /Syahrial/

OKETEBO.COM – Polda Jambi kembali hentikan aktivitas angkutan batubara yang melintas di jalan nasional di Provinsi Jambi. Penghentian aktivitas ini berdasarkan hasil analisis laporan yang dilakukan Ditlantas Polda Jambi.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi Ditlantas Polda Jambi sehingga harus memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Ditlantas Polda Jambi melakukan Penghentian sementara angkutan batubara juga melihat dari situasi yang terjadi dalam beberapa hari belakangan terkait dengan operasional mobilisasi angkutan batubara yang cukup meresahkan masyarakat pengguna jalan di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Surati Kementerian ESDM RI, Kapolda Jambi Stop Aktivitas Angkutan Batubara Dan CPO

Baca Juga: Jumat Curhat, Masyarakat Keluhan Angkutan Batubara, Ini Kata Kapolda Jambi

Baca Juga: Nah, Halaman Kantor Gubernur Jambi Dipenuhi Truk Angkutan Batubara

Diantaranya, terjadinya kemacetan dibeberapa ruas jalan yang dilintasi angkutan batubara tersebut, dan hal ini membuat aktivitas masyarakat dan pengguna jalan menjadi terganggu.

Selain itu, penghentian aktivitas angkutan batubara ini karena tingginya angka kecelakaan lalulintas yang diakibatkan angkutan tambang tersebut.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, tingginya angka kecelakaan lalulintas ini disebabkan pelanggaran yang dilakukan para sopir angkutan batubara.

"Jadi atas beberapa pertimbangan itu, kita terpaksa menghentikan sementara aktivitas angkutan batubara di Jambi," kata dia, dilansir Oke Tebo dari laman Humas Polda Jambi, Kamis, 1 September 2023.

Baca Juga: Masyarakat Minta PJ Bupati Tebo Tegas Soal Angkutan Batubara Jenis Toronto

Dia berkata,  pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara ini dilakukan selama lima hari kedepan, yakni dimulai hari ini, Sabtu, 2 – 6 September 2023.

Penghentian ini, kata dia menjelaskan, berlaku bagi angkutan batubara yang melintasi ruas jalan umum baik di jalan nasional maupun jalan Provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku maupun sebaliknya.

“Apabila permasalahannya tak kunjung selesai, penghentian ini akan kita perpanjang," ujar dia.

Baca Juga: Bukan Karena Angkutan Batubara, Ini Penyebab Jalan Nasional di Tebo Macet Total

Berikut Hasil Analisis dan Temuan Ditlantas Polda Jambi

  • Dari hasil pantauan melalui aplikasi simpang bara dan hasil penghitungan di TUKS, ditemukan kuota mobilitas angkutan batubara yang beropersional melebihi 4.000 unit setiap harinya dan dalam kurun waktu 1 (satu) hari pada tanggal 25 Agustus 2023 ditemukan sebanyak 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batubara, sebagai barikut :
    1) 73 tidak dapat menunjukan SIM ;
    2) 80 tidak dapat menunjukan STNK;
    3) 50 tidak dapat menunjukan KIR;
  • Adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur angkutan batubara, sampai saat ini tidak ada perbaikan pada ruas jalan tersebut yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batubara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan Rapat yang di pimpin Deputi 1 Kepala Staf kepresidenan pada tanggal 18 April 2023;
  • Satgas yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta penawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batubara tersebut sudah tidak berjalan, sehingga terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang di tandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat whatsapp Polda Jambi;
  • Hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan nasional maupun jalan provinsi pada jalur lintasan angkutan batu bara adalah melebihi kuota sesuai dengan aturan yang berlaku maupun tonase yang disepakati dengan rata-rata tonase angkutan batubara antara 16 s.d 19 ton. Sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan truk angkutan batubara yang patah as lebih dari pada 3 unit dalam satu hari jam operasional angkutan batu bara.
  • Tidak adanya upaya dari Pihak Tambang maupun Transportir setelah diberikan kesempatan oleh Kapolda Jambi terhitung tanggal 15 Agustus 2023 untuk memperbaiki situasi terkait permasalahan mobilisasi angkutan batubata selama tenggat waktu diberikan, 15 (lima belas) hari.

Itulah hasil analisis dan temukan Ditlantas Polda Jambi hingga harus menghentikan sementara aktivitas angkutan batubara di Provinsi Jambi. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler