Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo

- 28 Februari 2023, 12:22 WIB
Ilustrasi sepeda listrik.
Ilustrasi sepeda listrik. /Antara/Rizal Hanafi/

Sosialisasi dan himbauan ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dari Polsek Sumay Polres Tebo, Bripka Raswan Putra.

Pada sosialisasi itu, diikuti oleh para siswa, siswi dan para orang tua di sekolah SDN 44 Teluk Singkawang Kecamatan Sumay.

"Jangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya," kata Bripka Raswan Putra saat sosialisasi.

Baca Juga: Baca Info BMKG: Waspada Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Jambi

Dijelaskan, pengguna sepeda listrik harus di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman atau perumahan atau tempat wisata.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa syarat pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun.

"Pengguna sepeda listrik juga wajib menggunakan helm dan harus mematuhi tata cara peraturan berlalu lintas," kata dia lagi.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Baca Info Rekomendasi Dari PVMBG

Kegiatan sosialisasi dan himbauan yang dilakukan Babinkamtibmas ini dibenarkan oleh Kapolsek Sumay, IPTU Maryono.

“Iya, personel kita menggelar sosialisasi sekaligus himbauan kepada pengguna sepeda listrik. Ini untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan,” katanya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x